DAK

Bojonegoro adalah kota kecil yang terletak diujung barat provinsi Jawa Timur, walaupun Bojonegoro adalah kota kecil, tapi disini banyak tersimpan hal-hal yang patut untuk dieksplor lebih dalam, baik dari segi sejarah, budaya dan bagaimana masyarakatnya berkembang. Bojonegoro dulu hanyalah kota kecil biasa yang belum punya nama di kancah nasional maupun Internasional. Dulu sebelum ada Sumber Daya Alam berupa migas, Bojonegoro masih sangat bergantung dengan industri di sektor pertaniannya untuk menopang biaya hidup warga Bojonegoro.
Potensi besar minyak bumi di bumi Angling Dharma sudah menjadi bahan perbincangan sejak tahun 2006 silam. Dalam hal ini, mengandung cadangan Migas sebesar 7,7 triliun kaki kubik minyak bumi atau setara 650 juta barel. Inilah yang akhir-akhir ini membuat Bojonegoro menjadi sorotan publik sebagai daerah penghasil minyak yang akan menopang kebutuhan minyak nasional. Bahkan ada yang berpendapat kalau Bojonegoro menjadi sumber minyak bumi se Asia Tenggara. Meskipun telah ada sumber minyak bumi di Bojonegoro, warga Bojonegoro hanya menikmati sedikit keuntungan dengan adanya sumber minyak bumi tersebut.
Melihat kepedihan itu Bupati Bojonegoro, Suyoto atau yang biasa dipanggil akrab Kang Yoto langsung turun tangan. Beliau ingin dampak dari adanya minyak bumi di Bojonegoro juga bisa dirasakan rakyatnya. Beliau membeberkan bahwa dampak migas bagi ekonomi Bojonegoro itu ada pada saat eksplorasi dan eksploitasi, dan saat mulai produksi migas. Hal itulah yang menyebabkan cikal bakal munculnya DAK.
DAK atau Dana alokasi khusus adalah hasil kerja sama Pemeritah Kabupaten Bojonegoro dengan penyelenggara proyek minyak. Kerja sama ini berjalan dengan sistem dana bagi hasil (DBH). Rata-rata Pemerintah Bojonegoro mendapatkan bagian 900 miliar tiap tahunnya yang digunakan untuk pembiayaan putra-putri Bojonegoro yang sedang menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Proses pencairan DAK ini sendiri melalui beberapa tahap, antara lain:
1.  Foto Copy KK dan membawa KK Asli
2.  Foto Copy KTP orang tua dan membawa KTP asli
3.  Membawa surat rekomendasi pengambilan DAK dari Sekolahan
4.  Membawa buku tabungan
5.  Membawa kwitansi dari desa
Dalam perjalanannya sendiri pembagian DAK juga dilakukan pemerataan. Untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejumlah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV. Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentunya berharap dengan adanya dana alokasi khusus ini masyarakat bisa menyikapinya dengan bijak. Dengan adanya dana ini diharapkan bahwa biaya pendidikan untuk jenjang SMA di Kabupaten Bojonegoro dapat dibantu. Tetapi pada perjalanannya masyarakat salah dalam perealisasian dana ini. Masyarakat malah menganggap dengan adanya DAK dapat membantu mereka dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga, sampai untuk memenuhi kebutuhan sekunder masyarakat.
Dan dengan adanya dana ini kita sebagai siswa di Bojonegoro mengucapkan terima kasih, karena dengan adanya dana alokasi khusus dapat memperingan kebutuhan pembayaran sekolah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAPAL OTOK "MODERN"